Jumat 06 Nov 2020 13:58 WIB

BPJPH-UBB Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

erguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
BPJPH-UBB Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal. Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
BPJPH-UBB Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal. Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Universitas Bangka Belitung (UBB), Kamis (5/11).

Kerja sama ini diresmikan dengan penandatanganan nota kesapahaman atau MoU secara virtual, yang dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso, dan Rektor UBB Ibrahim.

Baca Juga

Ibrahim mengatakan sangat mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan JPH. UBB siap ikut berpartisipasi dalam JPH dengan sumber daya yang dimilikinya.

"Saat ini kami juga baru saja membuka program studi Kimia. Ini juga kita harapkan dapat kita optimalkan dalam hal ini," kata Ibrahim dalam keterangan yang diterima Ihram.co.id, Jumat (6/11).

Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi niat baik dan upaya UBB mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia. Peran serta semua pihak disebut sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah dijalankan secara mandatory mulai 17 Oktober 2019.

JPH merupakan tugas besar pemerintah, mengingat cakupan negara yang sangat luas. Dengan demikian, kerja sama dan peran semua pihak tentu dibutuhkan, agar penyelenggaraan JPH di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

"Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya," kata dia.

Profesor di bidang Biokimia itu juga mengatakan, kerja sama dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk. Beberapa di antaranya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center atau HC, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH, termasuk perguruan tinggi. Namun, LPH yang dibentuk harus memenuhi syarat sesuai ketentuan regulasi.

Perguruan Tinggi juga bisa mendirikan Halal Center yang dapat berperan dalam membantu UMK melaksanakan sertifikasi halal. Sebab, kondisi UMK di Indonesia banyak yang masih dalam keterbatasan dan butuh pendampingan saat melakukan sertifikasi halal.

"Halal Center ini dapat berperan dalam membantu UMK, sehingga mereka memperoleh kemudahan dalam bersertifikasi halal," kata Sukoso.

Selain LPH dan Halal Center, perguruan tinggi juga bisa membentuk LSP. Sukoso menyebut saat ini telah ada Keputusan Kemenaker nomor 266 tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang SKKNI Auditor Halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement