Jumat 06 Nov 2020 19:07 WIB

Jamaah Umroh yang Kembali ke Indonesia Diminta Karantina

Jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina.

Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
Jamaah umroh di Masjidil Haram
Foto: Republika TV/Sadly Rachman
Jamaah umroh di Masjidil Haram

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Menurutnya, Regulasi itu disusun sebagai pedoman perlindungan penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umroh tahun 2020.

Wiku pun mengimbau, semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina. Selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

Rekaman Umroh Sebelum Pandemi Covid-19

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement