Sabtu 07 Nov 2020 14:26 WIB

UIN Resmikan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Halal

Pusat Pengkajian dan Pengembangan diresmikan UIN Jakarta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meresmikan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) pada Selasa, (3/11).
Foto: dok. Istimewa
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meresmikan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) pada Selasa, (3/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meresmikan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) pada Selasa, (3/11). Launching ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan undangan terbatas untuk kalangan internal di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan penerapan protokol kesehatan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA mengatakan, dasar utama pembentukan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Jakarta ini adalah untuk mendorong terlaksananya pengembangan, pengkajian dan pengawasan produk halal di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca Juga

"Lembaga ini sebagai upaya untuk mengawal pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor 585 Tahun 2020," katanya melalui keterangan tertulsinya kepada Republika, Sabtu (7/11).

Selanjutnya kata dia, P3JPH UIN Jakarta memiliki visi menjadi lembaga pengkajian halal yang kompeten dan profesional dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Untuk mewujudkan misi tersebut, P3JPH UIN Jakarta memiliki 6 (enam) misi, yaitu 

1.Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon auditor & penyelia halal yang tersertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.

 2. Mendorong terciptanya produk-produk inovatif melalui pengkajian riset dan pengembangan produk halal.

3. Melaksanakan penelitian dan pengembangan metode, instrumentasi, dan inovasi produk halal.

4. Memberikan pendampingan bagi industri, khususnya UMKM dalam proses registrasi dan sertifikasi halal. 

5. Membantu kalangan industri/pelaku usaha dalam pengembangan dan pengujian produk halal. 

6.Menjadi mitra BPJPH dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan sertifikasi produk halal kepada masyarakat.

Bagian Kerjasama dan Pemasaran P3JPH UIN Jakarta, Adeb Davega Prasna mengatakan, P3JPH UIN Jakarta adalah lembaga non struktural yang memiliki lima divisi dengan 17 program utama pada masing-masing divisi. Adapun divisi-divisi tersebut antara lain, Divisi Pelatihan, Sosialisasi, dan Edukasi Halal, Divisi Riset dan Inovasi Produk Halal, Divisi Humas, Marketing, dan Kerja Sama, Divisi Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal, serta Divisi Teknologi dan Sistem Informasi Halal.

Adapun program utama jangka pendek P3JPH UIN Jakarta adalah melakukan kerja sama antar lembaga antara lain dengan BPJPH, Pemerintah Daerah, LPPOM MUI Pusat dan Provinsi, Pusat Kajian Halal di beberapa Perguruan Tinggi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan pelaku usaha serta industri kecil dan menengah dalam rangka sosialisasi,menyiapkan peluang, sarana dan prasarana bagi calon auditor dan penyelia halal. 

Sedangkan program kerja jangka panjang, adalah mempersiapkan diri menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui dan terakreditasi, serta mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) percontohan yang juga nanti difungsikan sebagai tempat pelatihan penyembelihan hewan sesuai Syariat Islam dan sistem berproduksi halal dalam penyediaan daging yang aman sehat utuh dan halal (ASUH).

Kegiatan launching P3JPH UIN Jakarta dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA., dan dihadiri oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Dr. H. Mastuki, M.Ag, Ketua LP2M UIN Jakarta, Drs. Jajang Jahroni, MA., Ph.D., Para Dekan di Lingkungan UIN Jakarta, Direktur serta seluruh jajaran pengurus P3JPH UIN Jakarta.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement