Selasa 10 Nov 2020 18:49 WIB

Jamaah Umroh Wajib Test Swab & Jalani Karantina Saat Pulang

Jamaah umroh akan menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jamaah Umroh Wajib Test Swab & Jalani Karantina Saat Pulang. Asrama Haji Pondok Gede (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah Umroh Wajib Test Swab & Jalani Karantina Saat Pulang. Asrama Haji Pondok Gede (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memastikan seluruh jamaah umroh menjalani tes usap atau swab PCR saat pulang ke Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan dua kali, sesaat sebelum pulang atau masih di Arab Saudi dan saat tiba di Indonesia. Sembari menunggu hasil tes di Indonesia, jamaah umroh akan menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede. 

"Sambil menunggu hasil test maka jamaah dikarantina di lokasi Asrama Haji Pondok Gedhe Jaktim. Selanjutnya apabila tes positif maka jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (10/11). 

Sedangkan bagi jamaah yang mendapat hasil tes negatif, maka tetap diharuskan merampungkan masa karantina di asrama haji. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19. 

Hal ini sudah diatur dengan rinci di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. 

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;

4. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement