IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan mengapresiasi perusahaan Sucofindo yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun dia mempertanyakan rujukan tarif yang akan digunakan Sucofindo dalam memeriksa kehalalan suatu produk.
"Ya itulah sampai sekarang belum ada, belum jelas biayanya seperti apa. Sucofindo ini kan sebagai LPH, belum lagi nanti di komisi fatwa dan penerbitan sertifikat. Seperti apa alurnya, belum ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dari BPJPH," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (13/11).
Osmena mengakui memang sudah ada aturan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 982 tentang layanan sertifikasi halal. KMA ini mengatur bahwa selama belum ada ketentuan dari Kementerian Keuangan, maka tarif layanan sertifikasi halal mengacu pada tarif yang selama ini diberlakukan oleh LPPOM MUI.
Menurut Osmena, aturan yang ditetapkan KMA 982 itu hanya mengatur tarif layanan sertifikasi halal untuk LPPOM MUI sebagai pemeriksa kehalalan produk, dan MUI dalam hal ini komisi fatwanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan fatwa halal. Karena itu, belum ada aturan terkait tarif untuk LPH di luar LPPOM MUI.
"(Tarif pemeriksaan kehalalan produk) itu diatur (sebagaimana KMA 982) sesuai dengan yang sudah dikeluarkan oleh LPPOM MUI karena yang melaksanakan adalah LPPOM MUI. Begitu yang melaksanakan di luar LPPOM MUI, nah kita belum tahu, belum ada aturannya," tuturnya.
Meski begitu, Osmena berharap Sucofindo melaksanakan tugas pemeriksa halal dengan optimal sesuai standar operasional prosedur (SOP). SOP ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, mengingat Sucofindo belum memiliki pengalaman memeriksa kehalalan produk.
"Sucofindo dari pemeriksaan lain yang macam-macam memang sudah berpengalaman, tetapi untuk halal ini tidak sama, jadi, harus banyak belajar dan harus menambah ilmunya untuk halal ini, terkait apa yang harus dilakukan dan ditelusuri," ujarnya.
Ditetapkannya Sucofindo sebagai LPH menambah satu LPH dari yang sudah ada dan satu-satunya selama ini, yaitu LPPOM MUI. Osmena menilai, penetapan tersebut tentu akan lebih memajukan industri halal di Indonesia. "Harusnya
"Harusnya menjadi lebih maju karena semakin banyak LPH kan nanti semakin berkompetisi untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.