IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menilai, ditetapkannya PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) sudah cukup baik. Alasannya, Sucofindo dinilai memiliki rekam jejak yang baik terkait servei, sertifikasi, dan penelaahan.
“Jadi saya kira keberadaan Sucofindo sebagai LPH sesuatu yang baik. Rekam jejaknya memang sudah cukup terbukti di bidangnya,” kata Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan, bergabungnya Sucofindo sebagai LPH dapat menjadi institusi yang cukup kompeten jika dijalankan dengan konsistensi yang sesuai pakemnya. Ia pun menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah membuka kesempatan kepada institusi maupun lembaga yang memiliki kapasitas mumpuni untuk melakukan proses pemeriksaan halal.
Hal itu pun tak menutup diri, kata dia, dari lembaga maupun institusi yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Sucofindo. Namun dia menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pemeriksa halal, Sucofindo pun harus memiliki sejumlah perangkat untuk pemeriksaan halal yang harus terpenuhi.
Baik dari perangkat fasilitas seperti laboratorium, sumber daya manusia (SDM), hingga sistem yang kredibel dalam pemeriksaan. “Dengan pola seperti ini yang harus dilakukan, maka ini merupakan langkah yang maju untuk JPH kita,” ungkapnya.