IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Hakim bin Hazam, meski dia adalah kawan Nabi Muhammad sejak kecil, namun terlambat masuk Islam. Dia baru masuk Islam ketika Fathu Makkah.
Abdurrahman Ahmad As-Surbuny dalam bukunya "198 Kisah Haji Wali-Wali Allah" menuliskan, pada suatu ketika setelah keislamannya Hakim bin Hazam, pergi menunaikan ibadah haji sambil membawa 100 ekor unta yang diberi pakaian kebesaran. Kemudian unta-unta itu disembelihnya sebagai korban untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza Wa Jalla.
Pada waktu haji tahun berikutnya, dia wukuf di arafah bersama 100 orang hamba sahaya. Pada masing-masing hamba sahayanya kalimat "Bebas karena Allah Azza Wa Jalla dari Hakim bin Hazam".
Seusai haji semua budaknya itu dimerdekakan karena Allah. Pada waktu haji yang ketiga kalinya, Hakim RA memotong seribu ekor biri-biri yang kemudian semuanya dibagik-bagikan kepada fakir miskin semata-mata karena Allah Azza wa Jalla. Demikian Hakim bin Hazam membayar keterlambatannya memelui Islam dengan banyak berkoban untuk Allah dan Rasul-Nya.