IHRAM.CO.ID, PADANG -- Dinas Pariwisata Sumatera Barat menyosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan wisata halal di Kabupaten Tanah Datar untuk menyamakan persepsi terkait orientasi kepariwisataan daerah ke depan.
"Perda ini sudah disahkan pada Juni 2020 karena itu harus segera disosialisasikan pada seluruh pemangku kepentingan, salah satunya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial, Selasa (1/12).
Ia mengatakan setelah proses sosialisasi, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bisa memahami konsep wisata halal dan tidak terjebak pada pengertian yang sempit.
Wisata halal yang dimaksud adalah seperangkat layanan tambahan bagi turis muslim agar bisa berwisata dengan nyaman, tetapi tetap bisa menjalankan kewajiban beribadah, mendapatkan akses untuk kuliner yang higienis dan halal.
Konsep itu sama sekali tidak mempersempit ruang gerak wisatawan lain yang tetap bisa berwisata dengan aman dan nyaman seperti biasanya. Bahkan dengan jaminan higienis, wisatawan bisa bersantap tanpa perlu cemas dengan kebersihan kuliner yang dimakan.
Dengan layanan tambahan dan kenyamanan yang diberikan itu diharapkan wisatawan akan lebih memilih Sumbar sebagai tempat menghabiskan waktu liburan.
Novrial mengatakan konsep wisata halal itu hingga saat ini masih terus berkembang sehingga tetap dibutuhkan masukan dan saran dari pentahelix dan stake holder pariwisata.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Sumbar Doni Hendra mengatakan sosialisasi Perda tersebut digelar dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dengan peserta pemerintah kabupaten dan kota dan perwakilan dari pelaku usaha pariwisata.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi tahun 2020 dilaksanakan sebanyak tiga kali mulai dari wilayah Tanah Datar dan sekitarnya kemudian dilanjutkan di Pesisir Selatan, dan terakhir di Bukitntinggi dan sekitarnya.
Narasumber yang dihadirkan adalah tim ahli pariwisata halal dalam hal ini diwakili oleh DR sari lenggogeni, Prof Ansofino dengan materi berbicara mengenai konsep dan subtansi dari perda penyelenggaraan pariwisata halal Sumbar.
Sementara itu tim Kemenag Sumbar berbicara tentang regulasi pusat dan tatakelola pengurusan sertifikasi halal oleh BPJH perwakilan sumbar sebagai fasilatator perizinan halal dalam bentuk usaha dan produknya.