IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ekonom Chatib Basri mendorong penjaminan kredit kepada pelaku usaha pada 2021 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebagai imbas pandemi Covid-19.
"Kebijakan sudah ada, tinggal implementasi dilakukan dan dibuat aturannya sederhana,"katanya dalam Mandiri Webinar Series di Jakarta, Rabu (2/12).
Dia menjelaskan penjaminan kredit akan ditanggung 80 persen oleh pemerintah dan sisanya oleh perbankan. Menurut dia, penjaminan kredit kepada pelaku usaha akan mendorong perbankan lebih percaya diri menyalurkan kredit di tengah pandemi, sehingga dunia usaha memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksinya.
Namun, ia menekankan agar produksi dunia usaha itu terserap, pemerintah didorong memperluas stimulus bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat pendapatan menengah ke bawah agar mendorong permintaan.
Dengan adanya permintaan, maka pelaku usaha akan melakukan investasi yang pendanaannya salah satunya bersumber dari perbankan. "Jika konsumsi rumah tangga didorong dengan diberikan BLT, permintaan ada, maka investasi naik,"ucapnya.
Menteri Keuangan periode 2013-2014 itu menambahkan cara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan mendorong investasi atau ekspansi bisnis pelaku usaha.
Dengan begitu, maka perusahaan akan merekrut tenaga kerja, sehingga mendorong mereka memiliki daya beli.
Namun, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, lanjut dia, maka pelaku usaha diyakini enggan melakukan ekspansi bisnis mengingat kapasitas usaha yang dibatasi terkait PSBB, misalnya restoran yang harus menerapkan jaga jarak dan tidak melebih 50 persen ruangan.
"Restoran misalnya (kapasitas) maksimal 50 persen, tidak mungkin 100 persen. Akibatnya, jika skala bisnis tidak dapat tapi biaya over head, dia harus bayar sama, risikonya tidak untung," katanya.
Pemerintah telah mengalokasikan penjaminan kredit yang masuk dalam kelompok dukungan kepada sektor UMKM pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Pagu anggaran dukungan UMKM ini mencapai Rp114,81 triliun dari total keseluruhan PEN mencapai Rp695,2 triliun. Untuk tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN mencapai Rp372,3 triliun.