Jumat 04 Dec 2020 05:00 WIB

Ini Alasan Mengapa Industri Halal RI di Bawah Malaysia

Masih ada masyarakat yang kurang memperhatikan kehalalan produk.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ini Alasan Mengapa Industri Halal RI di Bawah Malaysia. Karyawan menata produk fashion muslim yang di pamerakan pada The 2nd Indonesia Internasional Halal Lifestyle Expo & Conference (INHALEC) di Balai Kartini, Jakarta.
Foto: Republika/prayogi
Ini Alasan Mengapa Industri Halal RI di Bawah Malaysia. Karyawan menata produk fashion muslim yang di pamerakan pada The 2nd Indonesia Internasional Halal Lifestyle Expo & Conference (INHALEC) di Balai Kartini, Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, menyampaikan masalah mendasar yang membuat industri halal Indonesia belum maju, terlebih jika dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia. Menurut dia, kesadaran masyarakat tentang produk halal masih perlu dibangun sehingga tercipta kultur yang positif dalam memajukan industri halal.

"Ada aturan, toh masih dilanggar juga. Apalagi nggak ada aturan, tambah nggak karuan. Inilah, kesadaran kita rupanya masih harus dijadikan landasan untuk membangun kultur yang sadar terhadap itu (produk halal)," kata dia dalam agenda diskusi virtual yang digelar Perkumpulan Urang Banten, Kamis (3/12).

Baca Juga

Sukoso juga menyadari, kultur dan kesadaran masyarakat tentang produk halal harus terus dibentuk. Dia juga mengakui masih ada masyarakat yang kurang memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsinya karena menganggap produk yang beredar di Indonesia sudah pasti halal.

"Di Indonesia, untuk menyadari tentang halal ini, itu kadang menyederhanakan, 'Lah, ini kan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, masa sih nggak halal'," ujar guru besar nutrigenomic Fakultas Perikananan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang itu.

Dia pun mengakui Indonesia tergolong terlambat dalam mengembangkan industri halal, jika dibandingkan negara lain misalnya Malaysia. Namun, ia mengatakan, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Apalagi keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi industri halal.

"Indonesia satu-satunya negara yang memiliki UU Jaminan Produk Halal. Malaysia, kesadaran dari pemerintahnya tinggi dan kesadaran masyarakatnya juga tinggi, jadi tidak perlu lagi diatur-atur. Kita saja sudah punya aturan masih dilanggar. Maka, ini kultur yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Sukoso juga memaparkan, industri halal ibarat orkestra sehingga diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah bertugas melakukan proses perbaikan melalui undang-undang peraturan lainnya sebagai landasan bagi para pelaku usaha industri halal. BPJPH pun bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk mempersiapkan arah kebijakan dalam rangka merealisasikan kawasan industri halal.

"Untuk kawasan industri halal ini sendiri baru keluar pada 2020 ini. Malaysia mungkin sudah menekuninya sejak lama. Karena itu, kami ingin bersama-sama dengan kementerian/lembaga lain dalam memajukan industri halal, supaya jangan sampai menjadi ego sektoral. Karena halal ini multidimensi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement