Senin 07 Dec 2020 18:19 WIB

Muhadjir: Kajian Halal Vaksin dari BPJPH & MUI Telah Selesai

Berdasarkan fiqih Islam, Covid-19 ini termasuk kategori yang darurat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas memindahkan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.
Foto: MUKHLIS JR/ANTARA FOTO
Petugas memindahkan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai perkembangan terakhir proses halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang baru saja tiba di Tanah Air.

Ia menyampaikan, kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetik MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa serta sertifikasi halal MUI.

“MUI telah bekerja keras untuk memberikan fatwanya,” ujar Muhadjir dalam acara Pengadaan dan Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).

Ia mengatakan, berdasarkan fiqih Islam, Covid-19 ini termasuk kategori yang darurat yang harus dihilangkan dengan cara apapun. Jika tak ada satupun vaksin di dunia yang berstatus halal, tak berarti vaksin Covid-19 tersebut tidak boleh dipakai.

“Jadi walaupun itu statusnya tidak halal, kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kegawatdaruratan, maka itu wajib digunakan. Karena kematian kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama,” jelasnya.

Namun, jika ada vaksin yang berstatus halal, maka vaksin tersebut yang akan menjadi pilihan. Seperti diketahui, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Vaksin tersebut merupakan vaksin Covid-19 pertama yang tiba di Indonesia. Namun pelaksanaan vaksinasi tak bisa dilakukan secara langsung setelah vaksin tiba, sebab vaksin masih harus melalui beberapa tahapan ilmiah dan mendapatkan izin edar terlebih dahulu dari BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement