Kamis 10 Dec 2020 11:39 WIB

13 Terdakwa Kasus Jatuhnya Crane Masjidil Haram Dibebaskan

Crane tersebut diyakini roboh akibat angin kencang.

Rep: Kiki Sakinah / Dea Alvi Soraya/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah jamaah melintasi crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah pada 12 September 2015.   (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Sejumlah jamaah melintasi crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah pada 12 September 2015. (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan di Arab Saudi telah membebaskan 13 terdakwa dalam kasus runtuhnya crane di kompleks Masjid al-Haram di Makkah pada 2015 lalu. Para terdakwa tersebut termasuk Bin Laden Group.

Menurut sumber yang berbicara kepada surat kabar Okaz, selama sidang putusan, pengadilan menyatakan tidak ada bukti baru yang muncul dalam penyelidikan atas robohnya crane yang menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal.

Pengadilan yang sama telah mengeluarkan putusan serupa pada Oktober 2017 yang membebaskan 13 terdakwa yang didakwa karena melakukan kelalaian. Crane tersebut diyakini roboh akibat angin kencang.

"Crane itu dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," demikian surat kabar Saudi Gazette mengutip pernyataan pengadilan dalam keputusannya, dilansir di Al Arabiya, Kamis (10/12).

Menurut Saudi Gazette, Jaksa Agung telah mengajukan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding. Pengadilan Makkah juga telah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kelalaian atau kesalahan manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement