IHRAM.CO.ID,CIKARANG -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditunda sepekan dari jadwal semula Ahad (13/12) menjadi Ahad (20/12) guna menekan angka kasus Covid-19.
"Keputusan ini berkaitan erat dengan penekanan laju angka kasus Covid-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju saat memimpin rapat koordinasi Pilkades di Ruang Command Center Diskominfosantik, Kamis (10/12).
Uju mengatakan keputusan menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 8 Desember 2020.
Dalam surat tersebut pemerintah meminta Bupati Bekasi melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500 orang maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS sesuai Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.
"Ini tertuang dalam SK Mendagri untuk mengurangi dampak paparan Covid-19. Mendagri meminta per satu TPS maksimal 500 hak pilih," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, sebelumnya memutuskan membatasi pemilih tiap satu TPS sebanyak 1.000 orang. Dengan diterbitkannya kebijakan terbaru Kemendagri ini maka pemerintah daerah yang melaksanakan kontestasi politik tersebut diharuskan menyesuaikan aturan itu.
"Jika sebelumnya Pilkades di 16 desa ini akan dilakukan di total 235 TPS kini ditambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan keputusan menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 guna menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terlebih dahulu.
"Atas dasar tersebut juga kita melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi dan jumlah TPS ditambah sehingga dalam pelaksanaannya sesuai saran Mendagri," katanya.
"Dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah juga pembiayaannya. Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," imbuh dia.