IHRAM.CO.ID, CAIRO - Menteri Agama Mesir Mohamed Mokhtar Gomaa mengeluarkan keputusan pada 1 Desember laly untuk menghentikan layanan seorang imam dan pengkhotbah di Provinsi Port Said. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan yudisial.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari yang sama, Kementerian Wakaf Agama mengatakan bahwa berdasarkan putusan yang dikeluarkan terhadap Abd al-Rahman Ahmed Qandil, imam dan pengkhotbah Port Said Endowments, keputusan pemecatan itu termasuk peringatan kepada semua masjid di republik untuk tidak mengizinkan dia naik mimbar, memberikan pelajaran atau memimpin sembahyang apapun di masjid.
Seorang sumber di kementerian mengatakan kepada Al-Monitor dengan syarat anonim bahwa keputusan yang dikeluarkan terhadap Qandil membuktikan afiliasinya dengan kelompok Ikhwanul Muslimin. Putusan itu, katanya, dipindahkan ke Departemen Sumber Daya Manusia di kementerian, yang menjunjung tinggi ketidakabsahan imam untuk terus mempraktikkan pekerjaannya.
"Gomaa kemudian mengeluarkan keputusan untuk memecatnya secara resmi," tambahnya. Sumber tersebut mengatakan keputusan ini bukan yang pertama dari jenisnya, karena Gomaa telah meluncurkan kampanye besar beberapa tahun lalu untuk membersihkan pelayanan dari sisa-sisa Ikhwanul Muslimin dan mereka yang mengikuti ideologi dan metodologinya.
Dia menunjukkan bahwa berdasarkan putusan yudisial, Kementerian Agama memberhentikan empat imam pada 4 November dan mencabut izin lainnya. Mereka termasuk Ahmed Muhammad Jumah Salem, Muhammad Abdullah Hussein al-Jabali, Omar Hamid Tamam, Muhammad Muhammad Abd al-Sami dan Abd al-Wahhab Mustafa Mustafa Khoder.
Kementerian itu juga memperingatkan dalam pernyataan resmi 4 November bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bergabung dengan kelompok terlarang, mengadopsi ideologi ekstremis, atau melakukan tindakan sabotase atau hasutan, meskipun melalui media sosial.
Pada tanggal 21 Juli, Kementerian Agama mengumumkan pemecatan dua imam dari Wakaf Sharqiya berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan terhadap mereka.
Ditekankan bahwa tidak ada ruang dalam kementerian untuk ideologi ekstremis atau individu yang tergabung dalam kelompok teroris. Kementerian juga telah mengumumkan pada 21 November 2019, pemecatan para imam dan penceramah dari masjid "setelah terbukti bahwa mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin."
Kementerian Wakaf telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sembilan imam pada 31 Oktober 2019, berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin.
Enam imam diskors dari pekerjaan pada 25 Januari 2014 karena partisipasi mereka dalam demonstrasi pro-Ikhwanul Muslimin.
Pada 16 November 2019, Mahkamah Agung Administratif Dewan Negara Mesir memeriksa gugatan yang diajukan oleh pengacara Samir Sabry - yang terkenal di Mesir karena dekat dengan pihak berwenang - meminta negara untuk mengeluarkan keputusan yang akan membuat semua karyawan yang diindikasikan dimilik aktivs Ikhwanul Muslimin diberhentikan dari jabatan publik mereka.
Mengomemtari kebijakan pemecatan tersebut,Adel Ramadan, seorang peneliti hak asasi manusia dengan Inisiatif Mesir untuk Hak Pribadi, mengatakan kepada Al-Monitor melalui telepon bahwa Konstitusi Mesir telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, menekankan bahwa keputusan pemecatan tidak sejalan dengan konstitusi.
"Pasal 65 Konstitusi Mesir menetapkan bahwa kebebasan berpikir dan berpendapat dijamin. Semua individu memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui pidato, tulisan, citra atau cara ekspresi dan publikasi lainnya,'' tegas Adel Ramadhan.