Rabu 16 Dec 2020 13:21 WIB

Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru dan Petasan

Aceh Barat juga melarang arak-arakan tahun baru.

Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru dan Petasan. Petasan (ilustrasi)
Foto: Antara
Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru dan Petasan. Petasan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) resmi melarang adanya kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020, termasuk larangan menjual petasan atau mercon.

“Selain untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di masyarakat, dan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal, bagi masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan Tahun Baru Masehi 2021,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS, Rabu (16/12).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah daerah bersama Forkompimda Aceh Barat juga melarang adanya kegiatan aktivitas penjualan petasan atau mercon, serta melarang adanya kegiatan pembakaran atau pesta kembang api atau sejenisnya.

“Termasuk kegiatan menjual atau meniup terompet atau sejenisnya karena bisa menimbulkan kerumuman juga dilarang,” kata Ramli MS.

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang adanya kegiatan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti hiburan musik karaoke atau pagelaran musik organ tunggal. Termasuk kegiatan festival musik dan kegiatan balapan liar atau kegiatan lainnya yang melanggar ketertiban umum, juga dilarang.

“Pemerintah daerah bersama Forkompimda juga akan melakukan pengawasan terkait imbauan ini,” katamya.

Guna mencegah meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Aceh Barat, pemerintah daerah juga meminta masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari di luar rumah dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement