IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sandra Hermanto menyampaikan, P3JPH punya beberapa program yang menjadi fokus untuk diselesaikan dalam jangka pendek. Salah satunya, menyiapkan sarana dan prasarana bagi calon auditor halal dan penyelia halal.
Sandra menuturkan, P3JPH telah merancang kegiatan pelatihan untuk para calon penyelia halal. Sedangkan untuk auditor halal, ada beberapa yang siap mengikuti uji kompetensi.
"Sudah ada tiga orang yang akan diajukan untuk mengikuti uji kompetensi auditor halal," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (16/12).
Penyiapan calon auditor halal untuk mendorong tercapainya salah satu target jangka panjang lembaganya, yakni pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebab, salah satu syarat pendirian LPH, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, memiliki minimal tiga auditor halal.
Namun, Sandra mengakui, kalaupun tiga orang yang mengikuti uji kompetensi auditor halal itu lulus, masih ada tantangan lain yang harus dilewati sebelum UIN Jakarta memiliki LPH. "(Karena) salah satu syarat lainnya adalah harus sudah terakreditasi oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ucapnya.
Program utama jangka pendek lainnya yaitu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Namun, pendampingan ini belum dapat dilakukan karena terkendala situasi pandemi Covid-19. "Jadi semua rencana kegiatan kami pending sampai awal Januari tahun depan," ujarnya.
Adapun program target jangka pendek lainnya adalah melakukan kerja sama antarlembaga. Antara lain dengan BPJPH, Pemerintah Daerah, LPPOM MUI Pusat dan Provinsi, Pusat Kajian Halal di beberapa perguruan tinggi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan pelaku usaha serta industri kecil dan menengah dalam rangka sosialisasi.
Sejauh ini, Sandra mengatakan, P3JPH sudah menginisiasi kerja sama dengan Pemda Tangerang Selatan dan Divisi Sertifikasi dan Standarisasi BPJPH. Harapannya P3JPH UIN Jakarta dapat menjadi salah satu lembaga pengkajian halal yang mampu menjadi mitra strategis BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi dan standardisasi produk halal di Indonesia.
Sandra juga menyadari, ada kendala yang dihadapi sejak dalam rangka menyelenggarakan jaminan produk halal. Di antaranya, belum ada standar halal yang dapat dijadikan acuan resmi dalam pelaksanaan sertifikasi halal karena masih mengacu standar halal MUI (HAS 23000). Kendala lainnya ialah kurangnya sosialisasi halal untuk pelaku UKM di masa pandemi.
"Untuk program jangka panjang, P3JPH sedang mempersiapkan diri menjadi LPH yang diakui dan terakreditasi," kata Sandra.
Selain LPH, Rumah Potong Hewan (RPH) percontohan juga tengah diupayakan. RPH ini nantinya berfungsi sebagai tempat pelatihan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan sistem berproduksi halal dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).