Ahad 27 Dec 2020 22:45 WIB

Dokter Gadungan Tipu Sejumlah Perempuan Hingga Ratusan Juta

Di kontrakannya ada peralatan yang menyerupai alat-alat kedokteran.

Aparat menggelandang MG, tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menjadi dokter gadungan, menuju tempat konfrensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Ahad (27/12).
Foto: Republika/Febryan A
Aparat menggelandang MG, tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menjadi dokter gadungan, menuju tempat konfrensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Ahad (27/12).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang dokter gadungan berinisial MW yang menipu sejumlah perempuan demi mendapatkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan penipuan tersebut terkuak saat salah satu korban, RF, mencari tahu latar belakang dokter gadungan tersebut.

"Pengakuannya MW mengaku seorang dokter yang butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat COVID-19 tapi uangnya dipakai untuk beli mobil," ujar Heru di Jakarta, Ahad (27/12).

Heru mengatakan MW merupakan warga biasa. Dari ijazahnya, MW hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD).

MW juga tidak pernah terlihat berpraktik selama menjadi dokter gadungan. Modusnya, dia mendekati beberapa perempuan lewat aplikasi pencarian jodoh. "Kami sudah periksa empat korban, tapi ada pengembangan yang kami 'track' dari ponselnya. Uang dari korban kalau ditotal sudah ratusan juta," ujar Heru.

MW pun dengan modal nekat mengenakan snelli, stetoskop dan beberapa alat kedokteran lainnya, mendekati seorang korbannya lewat sosial media. Di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, ada peralatan yang menyerupai alat-alat kedokteran, namun dia mengaku tidak pernah membuka praktik pengobatan.

Hal itu membuat para korbannya percaya hingga salah satunya ada yang dijanjikan untuk dinikahi. Salah satu korbannya pun ada yang rela memberi makan dan kontrakan yang jika terhitung senilai Rp80 juta.

Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja. MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement