IHRAM.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, Jawa Timur, wajib menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen.
Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Aturan dibuat sebagai upaya meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.
"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, Senin (28/12).
Agus menjelaskan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum kunjungan wisata. "Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," kata Agus.
Selain mewajibkan wisatawan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan. Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari.
Kawasan Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019 mencapai Rp 22,86 miliar.