Senin 28 Dec 2020 16:25 WIB

Maju Mundur Haji di Masa Pandemi

Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji pada 2020.

Maju Mundur Haji di Masa Pandemi. Jamaah haji berdoa di atas bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Belaskasih di Dataran Arafat selama ziarah tahunan di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juli 2020. Hanya sekitar 1.000 jamaah yang akan diizinkan untuk melakukan ziarah tahunan haji tahun ini karena pandemi virus.
Foto: AP/Saudi Ministry of Media
Maju Mundur Haji di Masa Pandemi. Jamaah haji berdoa di atas bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Belaskasih di Dataran Arafat selama ziarah tahunan di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juli 2020. Hanya sekitar 1.000 jamaah yang akan diizinkan untuk melakukan ziarah tahunan haji tahun ini karena pandemi virus.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 melanda hampir setiap negara tidak terkecuali Indonesia dan Arab Saudi yang memiliki kepentingan dalam perhajian. Indonesia menjadi negara dengan pengirim jamaah terbesar sedangkan Saudi adalah pelayan dua Tanah Suci/Haramain.

Terjadi maju mundur dalam memutuskan kebijakan penyelenggaraan haji di dua negara. Saudi menimbang-nimbang cara bagaimana haji bisa dilaksanakan pada tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Sementara Indonesia berharap agar ada penyelenggaraan haji sehingga tidak terjadi antrean yang semakin mengular untuk berhaji.

Baca Juga

Sebuah fakta pada pertengahan 2020, haji tetap diselenggarakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan menghindari transmisi Covid-19 menyebar baik bagi jamaah ataupun masyarakat lokal. Sebuah dimensi berhaji adalah selalu terkait dengan pergerakan massa yang jumlahnya cenderung jutaan di satu waktu dan tempat.

Di sisi lain, penularan Covid-19 semakin masif jika interaksi sesama manusia terjadi dalam kerumunan yang besar. Secara kaidah fikih, sejumlah unsur seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama dan ahli selalu menekankan "hifdzun nafs" atau penjagaan keselamatan jiwa lebih utama dibandingkan ibadah. Dengan kata lain, jika ada dalam keadaan darurat maka sebaiknya mengutamakan nyawa dibanding beribadah.

Akibat dari prinsip "hifdzun nafs" tersebut membuat ibadah disesuaikan dengan konteks kedaruratan. Sebagai contoh, ada larangan menggunakan masker bagi jamaah ketika melakukan manasik haji. Akan tetapi, mengenakan masker ketika berhaji sebagai upaya menghalangi transmisi Covid-19 menjadi boleh.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement