IHRAM.CO.ID,PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang memasuki wilayah provinsi itu untukmenujukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif COVID-19.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyatakan keputusan itu mulai berlaku hari ini, Selasa (29/12)menyusul terjadi lonjakan tajam kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di sejumlah daerah.
"Tingkat penambahan kasus COVID-19 penularannya di Kota Palu, Kabupaten Morowali dan Banggai sangat tinggi. Apalagi kondisi di Poso dan Banggai Kepulauan juga sudah mulai mendekati tiga daerah itu,” katanya saat memimpin rapat evaluasi penangana COVID-19 di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Selasa (29/12).
Syarat tersebut, lanjutnya, berlaku bagi semua pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke Sulteng baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
"Adapun jangka waktu hasil rapid test antigen yang diterima yaitu 3x24 jam. Jika lewat dari jangka waktu itu maka dianggap tidak berlaku dan tidak diizinkan masuk," ujarnya.
Ia menyatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 443/692/DISKES tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulteng pada tanggal 28 Desember 2020.
Selain itu Longki mengimbau bupati dan wali kota agar menindaklanjuti surat edaran tersebut guna mempercepat penurunan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Bagi daerah yang belum memiliki fasilitas gedung atau ruang isolasi mandiri COVID-19 maka saya meminta agar diprioritas dan segera disiapkan,"pintanya.
Menurutnya isolasi mandiri yang dilakukan pasien COVID-19 di rumanya saat ini justru dapat menjadi bumerang yang berpotensi besar mengakibatkan anggota keluarganya juga terpapar virus itu.
“Kalau begitu gaya isolasi mandirinya jangan harap bisa menurun kasusnya,"ucapnya.
Longki yakin jika kebijakan itu diterapkan dan seluruh pihak bahu membahu disiplin menerapkan protokol kesehatan maka kasus COVID-19 di Sulteng dapat ditekan dan menurun.