Kamis 31 Dec 2020 06:03 WIB

Nama Baru FPI dan Deklarator Front Persatuan Islam

Fron Persatuan Islam nama baru FPI

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

 

Melaluii keterangan resmi yang dikonfirmasi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar itu memang terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam yaitu Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarwan.

 

Para deklarator meminta simpatisan FPI agar menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Atas dasar itu, deklarasi Front Persatuan Islam diadakan untuk wadah baru perjuangan mereka FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

 

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam yang diterima Republika, Rabu (30/12).

 

Para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah tak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

 

Apalagi berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah tidak bisa langsung disebut ormas terlarang. Bahkan negara juga disebut tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

 

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement