Senin 04 Jan 2021 17:18 WIB

Polri Bantah Telah Bekukan Rekening FPI.

Kontroversi FPI

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri, kami untuk mengungkapkan itu, jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Ia juga mengaku sejumlah puluhan juta telah hilang dari rekening tersebut. Namun Aziz enggan menuduh pihak manapun terkait hilangnya uang tersebut. Kata Aziz, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu. 

"Saya tidak tahu sama siapa, tapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit," keluh Aziz.

Sebelumnya Ormas yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement