IHRAM.CO.ID, DOHA -- Qatar telah menegaskan kembali larangan untuk mengonsumsi serangga. Kementerian Kesehatan Qatar menyatakan, produk serangga tidak memenuhi persyaratan peraturan teknis makanan halal.
Peraturan Dewan Kerjasama Teluk dan pendapat agama dari otoritas yang berwenang melarang konsumsi serangga atau protein dan suplemen yang diekstraksi darinya. Pengumuman tersebut mengikuti keputusan beberapa negara untuk menyetujui penggunaan serangga dalam produksi makanan.
Qatar tidak menyinggung langsung satu negara secara spesifik, tetapi komisi Uni Eropa (UE) bulan lalu menyetujui larva ulat bambu, spesies kumbang, dan produk yang mengandung jangkrik untuk digunakan dalam makanan.
Serangga telah lama menjadi sumber protein dalam komunitas di seluruh dunia. Namun konsumsinya telah menyebar seiring meningkatnya tekanan untuk mencari alternatif selain daging dan makanan lain yang terkait dengan tingkat gas rumah kaca yang tinggi.
UE sekarang telah menyetujui empat serangga sebagai makanan baru. Sehingga Qatar menetapkan semua produk yang mengandung serangga harus diberi label dengan jelas.
Para akademisi mengatakan dikutip dari Al Arabiya, tidak ada aturan yang jelas dalam hukum Islam tentang apakah serangga boleh dimakan. Kebanyakan mengatakan belalang itu halal atau diperbolehkan.
Tapi banyak ahli hukum Islam yang menolak serangga lain karena dianggap najis. Qatar mengatakan bahwa kepatuhan makanan terhadap aturan halal diperiksa oleh badan Islam yang diakreditasi oleh kementerian dan melalui laboratorium terakreditasi internasionalnya. Mereka yang menentukan sumber protein yang terkandung dalam produk makanan.