Kamis 07 Jan 2021 12:01 WIB

BPJPH Tegaskan Fatwa Kehalalan Produk Kewenangan MUI

Penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
BPJPH Tegaskan Fatwa Kehalalan Produk Kewenangan MUI. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
Foto: Republika/ Wihdan
BPJPH Tegaskan Fatwa Kehalalan Produk Kewenangan MUI. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan ini menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial yang menyatakan kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH. 

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (7/1).

Baca Juga

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

Ketentuan yang sama disebut ditegaskan pula dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu, ditulis penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," ujarnya.

Sukoso yang juga profesor bidang bioteknologi ini mengajak pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, pemahaman keliru itu akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi.

Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam membantu mensosialisasikan Jaminan Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement