Jumat 08 Jan 2021 16:32 WIB

Skandal Daging Halal Palsu, Malaysia Desak Perbaikan Sistem

Masyarakat sipil menyerukan perbaikan sistem di tengah skandal daging halal palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Daging halal
Foto:

JAKIM sendiri telah dikritik selama masalah ini, juga ada seruan agar departemen raksasa itu direstrukturisasi. Misalnya pada 29 Desember, Dewan Permusyawaratan Melayu, sebuah badan yang dibentuk untuk membela Islam dan hak-hak Melayu, menyerukan dugaan kelalaian dilakukan oleh JAKIM dan agar petinggi-petingginya dirombak.

Sekretaris Jenderal Dewan Ekonomi Halal dan Kewirausahaan Umat Malaysia, Dr Helmi Ibrahim, percaya bahwa divisi halal JAKIM harus dipisahkan dari departemen urusan Islam lainnya. Dia menyerukan sistem baru yang akan dikembangkan di bawah Kebijakan Halal Nasional untuk menjadi sumber dari semua kekuatan dan referensi tentang masalah yang berkaitan dengan Islam, termasuk masalah halal.

“Kita tahu JAKIM itu lembaga penegak agama, jadi harus dipisahkan,” ujarnya.

“Kita harus memahami bahwa masalah halal tidak hanya mencakup produk pangan tetapi juga ekosistem halal secara keseluruhan. Jika kita memiliki kebijakan pendidikan dan kebijakan bahasa nasional, mengapa kita tidak memiliki kebijakan halal padahal itu adalah hal yang mendasar dalam agama kita? Itu akan menjadi sumber dari semua kekuatan dan referensi tentang masalah yang berkaitan dengan Islam, termasuk masalah halal," jelas Ibrahim.

Meski demikian, JAKIM masih memiliki pembela, yang menekankan bahwa mereka tidak memiliki ruang untuk memberantas korupsi dalam kasus-kasus seperti skandal daging saat ini. "JAKIM hanyalah salah satu badan yang terlibat dalam sistem, dan itu hanya bagian dari proses audit. Untuk menegakkan dan menghentikan daging ini masuk ke dalam negeri, JAKIM tidak dilibatkan,” kata Mohd Amri Abdullah atau yang lebih dikenal dengan Ustaz Amri Halal.

Peneliti halal di Pusat Penelitian Halal Universitas Malaya telah terlibat dalam industri halal selama 17 tahun dan merupakan bagian dari kelompok yang menyusun Undang-Undang Deskripsi Dagang yang mendefinisikan penggunaan istilah halal. Dia tidak percaya sistem perlu diubah atau bahwa Undang-Undang Halal yang diduga harus menjadi prioritas, meskipun itu akan disetujui.

“Kami sudah lama membicarakan tentang Undang-Undang Halal, tetapi tidak mudah untuk mengembangkan dan menerapkan sesuatu seperti itu karena akan bertentangan dengan konstitusi federal. Kementerian mana yang harus menegakkannya, karena JAKIM bukan badan penegakan hukum? Itu masalah utamanya," terangnya.

Menurut Amri, jika membentuk lembaga baru seperti Departemen Halal atau Komisi Halal, barulah dimungkinkan untuk mengembangkan Undang-Undang Halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement