Ia menentang keputusan pemerintah yang tidak merekrutnya sebagai petugas daftar nikah. Dalam putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, HC lantas menguatkan keputusan Kementerian Hukum pada 2014. Dalam keputusan itu dituliskan perempuan tidak dapat menjadi pencatat pernikahan karena kondisi sosial dan praktis di Bangladesh.
Dalam teks lengkap putusan, HC mengatakan peran dan tugas utama pendaftar Nikah adalah meresmikan pernikahan antara pengantin Muslim, yang pada dasarnya adalah upacara keagamaan. Karena urbanisasi yang cepat ditambah kurangnya ruang terbuka, baru-baru ini muncul tren upacara pernikahan yang dilakukan di masjid setempat.
HC mengatakan upacara perkawinan tidak hanya sekadar acara keluarga atau sosial, Pada dasar pernikahan adalah upacara keagamaan yang memerlukan fungsi keagamaan tertentu. Upacara pernikahan biasanya dilakukan oleh pencatat nikah atau seorang imam masjid tempat upacara pernikahan berlangsung.
https://www.thedailystar.net/online/news/women-cannot-become-muslim-marriage-registrars-hc-2025549