Perubahan aturan tersebut dilakukan pada 5 Januari. Hingga saat itu, halal merupakan syarat penting untuk mengekspor daging, sementara eksportir India hanya dapat mengekspor daging halal untuk memenuhi persyaratan negara mayoritas Muslim.
APEDA mengatakan, pemerintah tidak mewajibkan hanya daging halal yang bisa diekspor. Namun, sertifikat halal itu adalah prasyarat dari banyak negara yang mengimpor daging.
Otoritas menjelaskan lembaga sertifikasi halal disetujui secara langsung oleh masing-masing negara pengimpor, dan tidak ada lembaga pemerintah yang berperan dalam menerbitkan sertifikat halal. APEDA menyebut perubahan manual itu dilakukan untuk memastikan kata-kata yang ditulis tidak disalahartikan sebagai Pemerintah India yang mengesahkan metode halal dengan cara apa pun.
Langkah tersebut kemungkinan akan mengakhiri dominasi komunitas Muslim pada bisnis ekspor daging, karena mereka menyembelih hewan dengan metode halal. Dengan dihilangkannya persyaratan daging halal, komunitas non-Muslim kemungkinan besar akan merebut sebagian besar pasar.
Faktanya, banyak LSM dan kelompok sayap kanan yang menentang persyaratan halal. Mereka mengatakan persyaratan itu akan membuat non-Muslim secara tidak langsung masuk ke sektor tersebut.