IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Tinggi Bangladesh telah memutuskan perempuan tidak dapat menjadi pencatat pernikahan Muslim. Keputusan ini diambil mengingat kondisi fisik tertentu dan situasi sosial serta praktis negara.
“Harus diingat, karena kondisi fisik tertentu, seorang wanita tidak dapat masuk ke masjid selama waktu tertentu dalam sebulan. Dia bahkan dibebaskan dari melaksanakan sholat wajib selama waktu tertentu," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Zubayer Rahman Chowdhury dan Kazi Zinat Hoque, dilansir di The Daily Star, Senin (11/1).
Berdasarkan kondisi yang disebutkan di atas, hal tersebut tidak memungkinkan seorang wanita melakukan tugas keagamaan. Pengadilan Tinggi (HC) juga menjabarkan fakta pernikahan Muslim adalah upacara keagamaan dan harus dipandu oleh anjuran dan aturan Islam.
Hasil pengamatan tersebut disampaikan majelis hakim dalam teks lengkap putusan, yang dirilis setelah mereka menandatanganinya baru-baru ini. Sebelumnya, pada 26 Februari 2020, hakim HC memberikan putusan menolak petisi tertulis yang diajukan oleh calon pencatat pernikahan, Ayesha Siddiqua, dari Dinajpur.