Ivan memastikan, Mandiri Syariah telah mengantongi permintaan dari salah satu lembaga tersebut sebelum melakukan pembekuan rekening nasabah. Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi Mandiri Syariah untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, PPATK mengonfirmasi telah membekukan sejumlah rekening terkait FPI di beberapa perbankan, termasuk Mandiri Syariah. Hingga Selasa (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. Setelah itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Pembekuan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.