IHRAM.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah India menetapkan kebijakan baru terkait ekspor daging. Dalam ketentuan baru ini, India mencabut aturan wajib sertifikasi halal bagi daging dari negara tersebut yang akan diekspor.
Persyaratan yang diubah beberapa waktu terakhir ini diharapkan dapat mengakhiri dominasi komunitas minoritas Muslim India pada bisnis daging. Aturan halal yang dimaksud termasuk cara penyembelihan hewan yang disetujui Islam, sedangkan Jhatka adalah metode non-Islam.
Dilansir di Anadolu Agency, Senin (11/1), pihak berwenang disebut tunduk pada permintaan lama partai sayap kanan dan beberapa LSM. Mereka berpendapat negara sekuler seperti India seharusnya tidak mendukung kebiasaan ketat sebuah agama, yang sebagai mana diminta oleh ulama dan lembaga Islam.
Otoritas Pengembangan Ekspor Produk Pertanian dan Makanan Olahan (APEDA) India, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri, menghapus ketentuan halal dari pedoman terkait daging merah. Otoritas tersebut merupakan badan teratas pemerintah yang bertanggung jawab mempromosikan ekspor produk pertanian.
Buku pedoman otoritas sebelumnya menyebutkan, "Semua hewan disembelih menurut syariah Islam di bawah pengawasan Jamiat-ul-Ulema-e-Hind. Sertifikat diberikan oleh kelompok ulama Jamiat". Namun, dalam buku manual baru tertulis, "Hewan-hewan disembelih sesuai dengan persyaratan negara pengimpor".