Selasa 12 Jan 2021 05:12 WIB

KPK Kembali Geledah Pemkot Batu

Pemkot Batu digeledah KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Kembali Geledah Pemkot Batu. Foto:     Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
KPK Kembali Geledah Pemkot Batu. Foto: Logo KPK

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011 hingga 2017. Lembaga antirasuah itu menggeledah dua lokasi berbeda dalam penggeledahan kali ini.

"Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Penggeledahan kali ini dilakukan di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan kota Batu dan Dinas BPKAD kota Batu Jawa Timur. Ali mengatakan, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara gratifikasi pada kegiatan penggeledahan tersebut.

"Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan," katanya.

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Ditiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan.

Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi apakah penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap. Dia diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total uang Rp 300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement