IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menyatakan vaksin Sinovac Covid-19 asal China yang digunakan untuk vaksinasi halal berdasarkan hasil sidang dewan hisbah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Umum PP Persis, Aceng Zakaria pada akun resmi Persis TV Channel, Rabu (20/1) kemarin usai melaksanakan sidang dewan hisbah.
"Dewan hisbah mengistinbath vaksin Covid-19 produk Sinovac PT Bio Farma hukumnya halal. Demikian hasil sidang dewan hisbah," ujar KH Aceng Zakaria menyampaikan keputusan PP Persis tentang vaksin Covid-19.
Ia mengungkapkan, pertimbangan hukum keluarnya keputusan tersebut yaitu berdasarkan makalah dan argumentasi yang disampaikan oleh anggota dewan hisbah KH Taufik Rahman Azhar tentang hukum vaksin Covid-19 Sinovac PT Bio Farma dan KH Jeje Zainudin tentang penjelasan fatwa MUI mengenai vaksin Covid-19.
Selain itu, berdasarkan penjelasan tentang vaksin Covid-19 produk Sinovac PT Bio Farma yang disampaikan tim ahli PT Bio Farma. Serta diskusi para anggota sidang dewan hisbah terhadap dalil dan argumentasi vaksin Sinovac PT Bio Farma.
Kiai Aceng menambahkan, dasar pemikiran pihaknya mengeluarkan keputusan tersebut. Dia mengatakan, salah satu tujuan syariat Islam memelihara jiwa baik secara individu dan masyarakat. Terlebih saat ini pandemi Vovid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia telah menjadi ancaman bahkan menimbulkan korban jiwa.
Pemerintah pun berupaya membuat pencegahan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi melalui vaksin Covid-19 produk Sinovac PT Bio Farma. Selain itu, terdapat permintaan fatwa dari masyarakat terkait dengan hukum vaksin Covid-19 produk Sinovac PT Bio Farma."Serta perlunya kejelasan hukum ditinjau hukum Islam untik menjawab keraguan masyarakat," katanya.