Kamis 21 Jan 2021 17:29 WIB

Momen Bersejarah Saat Biden Cabut Larangan Perjalanan Muslim

Membalikkan efek pelarangan akan memakan waktu karena birokrasi federal.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Momen Bersejarah Saat Biden Cabut Larangan Perjalanan Muslim. Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pertamanya di Kantor Oval Gedung Putih pada Rabu (20/1/2021), di Washington.
Foto: AP/Evan Vucci
Momen Bersejarah Saat Biden Cabut Larangan Perjalanan Muslim. Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pertamanya di Kantor Oval Gedung Putih pada Rabu (20/1/2021), di Washington.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden memenuhi janjinya dengan mencabut kebijakan larangan perjalanan Muslim yang diterapkan di era Donald Trump. Perintah eksekutif untuk mencabut larangan tersebut ditandatanganinya beberapa jam setelah Biden dilantik pada Rabu (20/1) waktu setempat.

Langkah tersebut dinilai para analis menentukan suasana untuk masa jabatan pertama pemerintahannya sekaligus menjadi sebuah momen bersejarah. "Saya akan mulai dengan menepati janji yang saya buat kepada rakyat Amerika," kata Biden, sebelum menangani setumpuk perintah eksekutif, termasuk Larangan Muslim, seperti dilansir di Middle East Eye, Kamis (21/1).

Baca Juga

Pemerintahan Biden sebelumnya menggambarkan kebijakan paling kontroversial dari mantan presiden Trump itu sebagai bentuk xenofobia dan permusuhan agama. Penasihat keamanan nasional yang baru, Jake Sullivan, mengatakan larangan yang membatasi penerbitan visa bagi individu dari banyak negara Muslim dan Afrika itu tidak lain adalah noda di Amerika.

"Larangan itu berakar pada xenobia dan permusuhan agama, dan Presiden terpilih Biden telah jelas bahwa kami tidak akan meninggalkan nilai-nilai kami dengan larangan diskriminatif untuk masuk ke Amerika Serikat," kata Sullivan.

Kebijakan larangan perjalanan Muslim diterapkan pada 2017 selama pekan pertama Trump menjabat. Kebijakan itu awalnya membatasi perjalanan dari tujuh negara mayoritas Muslim, termasuk ran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Larangan tersebut menghadapi beberapa tantangan hukum.

Akan tetapi, Mahkamah Agung pada 2018 mendukung versi terakhir dari undang-undang tersebut, yang mencakup 13 negara mayoritas Muslim. Dalam hal ini, MA memutuskan mendukung kekuasaan eksekutif Trump untuk mengendalikan imigrasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement