Senin 25 Jan 2021 20:54 WIB

Komnas Haji: Perubahan Batas Usia Umroh Serasa Angin Segar

Pembatasan usia sempat menimbulkan kebingungan bahkan memutus harapan jamaah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas Haji: Perubahan Batas Usia Umroh Serasa Angin Segar. Aktivitas di Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: republika
Komnas Haji: Perubahan Batas Usia Umroh Serasa Angin Segar. Aktivitas di Masjidil Haram (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi merevisi batas usia maksimal calon jamaah umrah. Sebelumnya, Saudi menetapkan hanya yang berusia 18-50 tahun yang bisa menjalankan umrah, kini calon jamaah berusia maksimal 60 tahun juga bisa berangkat.

"Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar bagi calon jamaah umrah, khususnya yang berasal dari Indonesia. Terlebih bagi mereka yang telah mendaftar," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/1).

Adanya pembatasan usia bagi jamaah umrah, sebagai bentuk protokol kesehatan Covid-19, sempat menimbulkan kebingungan bahkan memutus harapan jamaah. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini calon jamaah bisa bernafas lega.

Mustolih Siradj menyebut dengan aturan ini, jamaah yang berusia 60 tahun masih memiliki kesempatan yang sama untuk beribadah.

Di sisi lain, perubahan kebijakan tersebut juga membawa angin segar bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan adanya pelonggaran dari aspek usia, maka kekahawatiran PPIU terhadap kepastian usia calon jamaah kini terjawab.

"Beberapa PPIU, misalnya, ada yang mengeluhkan pembatasan usia, karena bisa jadi memicu sengketa dengan calon jamaah yang ingin menarik uang pendataftaran karena batasan usia. Hal ini bila terjadi membuat sektor bisnis semakin tertakan dan terpukul," lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Meski Saudi memutuskan melakukan pelonggaran usia, baik jamaah maupun PPIU diminta tetap serius dan berkomitmen menjalankan protokol kesehatan. Protokol ini harus dijalankan baik selama di Tanah Air, dalam penerbangan, di Tanah Suci, bahkan sampai kembali lagi ke Indonesia.

Regulasi umrah selama pandemi berlangsung disebut akan terus mengalami dinamika dan perubahan. Jamaah, PPIU, serta Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator, harus bisa melakukan penyesauaian yang baik.

Penyesuaian disebut diperlukan di kancah domestik, negara Arab Saudi, maupun regulasi di tingkat internasional. Ia mengingatkan, penyelenggaraan umrah terkait dengan berbagai kepentingan lintas negara. "Maka jangan kaget, bila nanti batasan usia yang sudah dilonggarkan tidak mustahil direvisi lagi," kata dia.

Dalam hal acuan usia jamaah umrah, Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Umrah dimasa Pendemi Covod-19 disebut telah mengantisipasi hal ini. KMA ini tidak mematok batasan usia, tetapi menyesuaikan dengan aturan Pemerintah Arab Saudi sebagai negara tujuan, sehingga beleid ini menjadi sangat fleksibel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement