IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum arikat Penyelenggara Umrah Haji (SAPUHI) Syam Resfiad mengaku tidak mempermasalahkan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU). Menurutnya ketentuan itu sudah baik tinggal disempurnakan dengan mengintegrasikan antara sistem perbankan dengan sistem penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
"Sangat meringankan namun sistemnya boleh dilinkkan ke sistem masing-masing PPIU agar tidak dua kali input data jamaahnya," kata Syam Rersfiadi saat dihubungi, Selasa (26/1).
Menurut Syam ketentuan ini lebih meringankan PPIU daripada sistem sebelumnya yang mewajibkan PPIU menyimpan uang jamaah sebesar Rp 20 juta seperti diatur SK Dirjen 323 tentang Siskpatuh.
"Uang ditampung hanya Rp 500 ribu saja yang dimasukan ke rekening penampungan PPIU gak masalah Insya Allah tidak seperti siskopatuh yang Rp 20 juta," katanya.
Sementara itu Rafiq Zauhari pemilik Travel Taqwa Tours mengaku belum bisa komentar banyak terkait rencana pemerintah ini. Pasalnya ia belum mengetahui isi draf dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU).
"Kami dari travel umroh belum tahu mau komentar seperti apa karena drafnya rancangan itu belum tahu bentuknya seperti apa. Jadi kami belum berani berkomentar terlalu jauh," katanya.
Namun, kata dia apa yang dilakukan Kementerian Agama ini merupakan sebuah inovasi untuk melindungi para jamaah dan perlu didukung. Meski demikian semua itu harus direncanakan secara matang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Saran kami dari travel umroh mungkin sebaiknya inovasi-inovasi seperti ini memang tujuannya baik, tapi lebih baik kalau hal-hal seperti itu benar-benar konsepnya dimatangkan jangan sampai setiap tahun itu selalu ada perubahan-perubahan baru," katanya.
Rafiq yang juga merupakan anggota asosiasi HIMPUH ini menuturkan, sebelum membuat inovasi yang baru ini, Kemenag telah meluncurkan yang namanya Simpu, kemudia Sipatuh. Sipatuh belum lama dijalankan muncul Siskopatuh dan akhirnya inovasi Kemenag ini digugat penyelenggara ke PTUN dan tidak boleh digunakan lagi sebagai kebijakan.
"Yang awalnya Kemenag membuat pada sistem informasi namanya simpuh kemudian diganti menjadi Sipatuh kemudian ganti lagi menjadi siskopatuh. Nah jangan sama ini kemudian menjadi konsep yang mentah lagi diajukan digugat di PTUN lagi," katanya.
Untuk itu Rafiq berharap sebelum membuat sebuah inovasi menjadi sebuah kebijakan yang mesti dijalankan Kemenag menyusun secara matang. Dan setelah itu mensosialisaikannya kepada asosiasi dan dan para penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
"Silakan dikonsep secara matang, disosialisasikan ke travel-travel umroh begitupun ke asosiasi-asosiasi," katanya.
Menurutnya masih banyak waktu Kemenag untuk dapat mensosialisasikan inovasi-inovasinya. Jangan kebijakan baru dari sebuah inovasi itu tidak dijalankan PPIU karena kurang sosialisasi.
"Disosialisasikan di waktu yang panjang bener-bener dikonsepkan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan semuanya merasakan manfaatnya supaya jangan sampai yang seperti ini kemudian kesannya tergesa-gesa," katanya.