IHRAM.CO.ID,MALE -- Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sejumlah pedoman yang harus diikuti ketika peziarah Maladewa melakukan umrah. Pedoman ini wajib dipatuhi selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Keputusan ini dikeluarkan saat Menteri Luar Negeri Maladewa, Abdulla Shahid, berdiskusi dengan mitranya di Kerajaan Saudi. Di saat yang sama, Pemerintah Saudi ingin memberikan kemudahan bagi warga Maladewa yang ingin menjalankan umrah, di saat ada beberapa pembatasan perjalanan udara.
Dilansir di Raajje, Senin (25/1), di antara beberapa aturan yang ditetapkan bagi jamaah umrah Maladewa, salah satu syaratnya yakni berusia 18 - 50 tahun. Aturan tersebut sejalan dengan tindakan pencegahan keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kerajaan Saudi.
Lebih lanjut, peziarah Maladewa akan diminta melakukan reservasi terlebih dahulu, melalui agen perjalanan atau kelompok umrah, jika ingin mengunjungi salah satu dari dua Masjid Suci di Saudi.
Jamaah umrah juga wajib memberikan hasil tes PCR negatif, maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dari negara pulau itu. Hasil tes bisa diperoleh dari laboratorium bersertifikat di negara tersebut.
Lebih lanjut, pedoman perjalanan umrah ini mengamanatkan para peziarah Maladewa membuat reservasi maskapai sesuai dengan jadwal perjalanan mereka. Mereka juga wajib menjalani karantina selama tiga hari di fasilitas akomodasi yang telah mereka pesan pada saat kedatangan.
Sejalan dengan itu, semua peziarah Maladewa yang bepergian ke Arab Saudi harus memastikan mereka benar-benar mematuhi tindakan pencegahan dan pedoman keselamatan Covid-19 yang diberlakukan sejak kedatangan sampai mereka meninggalkan Kerajaan Saudi.
Sumber: https://raajje.mv/94289