IHRAM.CO.ID, Lebah kerap dijumpai di kebun-kebun atau atap rumah. Mereka dikenal selalu hidup berkelompok. Hewan ini sering kali menyengat seseorang. Tapi, hewan yang termasuk kelompok serangga ini juga dicari oleh orang karena mengandung madu.
Bagaimana hukum mengonsumsi lebah madu atau tawon, menurut syariat Islam? Apakah halal atau haram dikonsumsi? Pertanyaan ini muncul di tengah-tengah umat Islam.
Mengutip dari NU Online yang memberikan jawaban atas hukum kehalalan mengonsumsi lebah madu bahwa masyarakat diminta memisahkan antara mengonsumsi lebah yang sudah dewasa dan lebah yang masih berupa larva.
Terkait hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadist, 2004), juz III, hal 20, menyebutkan, "Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari mazhab Syafi'i menceritakan bahwa diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: Seperti... lebah."
Kemudian, hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (1/332) juga menerangkan hewan yang dilarang dibunuh, yaitu "Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar; dari Az-Zuhry, dari 'Ubaidullah bin 'Abdillah bin 'Utbah, dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan; semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad."
Terkait persoalan mengonsumsi lebah yang masih berupa larva, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat hal 7, menjelaskan, ".... (Ca bang an masalah) apa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian men jadi ulat, kemudian mati, dan menjadi lebah yang biasa terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal dan pada bentuknya yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama."
Namun, lebah yang masih berupa larva menjadi halal jika susah dipisahkan dari madu dan tidak di ma kan sendirian. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal 241 yang berbunyi, "Demikian pula dengan ulat yang lahir dari makanan, seperti cuka atau buahbuah an, jika ia dimakan berbarengan dengan ma ka nan itu dalam kondisi mati maka hukumnya halal menurut qaul ashah karena sulit untuk mem be dak annya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah."
Karena itu, hukum mengonsumsi lebah dari rujukan di atas dapat disimpulkan bahwa hukumnya haram memakan lebah yang sudah dewasa. Se mentara, mengonsumsi lebah yang masih berupa larva hukumnya halal jika termakan secara bersa maan dengan memakan madu atau sarang madu. Sedangkan, menjadi haram jika dimakan terpisah