Rabu 03 Feb 2021 17:39 WIB

Adab Istri yang Bekerja di Luar Rumah

Adab seorang Istri yang Bekerja di Luar Rumah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Adab Istri yang Bekerja di Luar Rumah. Foto: Wanita Karier (ilustrasi)

JAKARTA -- Kewajiban harus dilakukan seorang istri yang mencari nafkah, baik di rumah atau di luar adalah hendaklah senantiasa menjaga diri dan kehormatan dirinya, keluarganya dan agamanya. Jika dia keluar rumah harus berpakaian yang menutup aurat, sopan, dan tidak berlebihan.

Selain, seorang istri yang akan keluar rumah juga tidak boleh berhias yang berlebihan, memakai wewangian yang dapat mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya, serta tetap menjaga pergaulannya dari pergaulan yang buruk.

Dalam sebuah hadis nabi menyebutkan: “Jika seorang wanita selalu menjaga sholat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad)

Keempat, tidak ada yang terdzolimi

Seorang istri yang bekerja keluar rumah, harus memastikan tidak mendzolimi seorang pun dengan dia bekerja. Seperti mendzolimi orang tuanya, dengan menitipkan anak-anaknya pada orang tuanya, apalagi orang tuanya telah sepuh.

Dengan dia bekerja, harus dipastikan juga, tidak akan mendzolimi anaknya. Misalkan sang anak masih bayi, hanya bisa menyusu dari ibunya, maka jika dia bekerja, sang ibu harus memenuhi ASI anaknya terpenuhi.

Sebelum istri bekerja yang tidak memungkinkan dapat menemui sang anak dalam setiap waktu, maka hendaklah menstok susu atau makanan terlebih dahulu yang mencukupi kebutuhan sang anak, dan menitipkan anaknya pada baby sitter atau pembantu yang bisa menggantikan peran ibunya di rumah.

Kemudian sang istri harus memastikan bahwa suaminya tidak terdzolimi dengan dia bekerja, rumah tangganya tetap terurus dan berjalan harmonis. Jika dengan bekerjanya sang istri ada pihak yang terdzolimi, maka hal ini tidak dibenarkan. Dan Syariah Islam tidak membenarkan adanya kedzoliman, mendzolimi atau terdzolimi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement