IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng menilai, pelayanan haji yang baik merupakan kewajiban negara kepada umat selaku regulator dan pelayan. Maka, tak relevan jika membandingkan pengelolaan investasi dana haji dengan proyeksi peningkatan pelayanan haji bagi para jamaah.
“Kalau dibilang investasi dana haji itu dapat meningkatkan pelayanan terhadap jamaah, lho ini namanya salah kaprah. Ada atau tidak adanya investasi, negara berkewajiban memberikan pelayanan terbaik pada jamaah,” kata Salamudin saat dihubungi Republika, Ahad (7/1).
Menurutnya, pemerintah melalui berbagai instrumen kenegaraannya berkewajiban untuk melayani para jamaah haji. Hal ini dinilai merupakan prinsip dasar dalam menjalani amanah Undang Undang, sebab jamaah haji selain menyetorkan dana haji juga merupakan rakyat yang membayar pajak dan sejumlah kewajiban lainnya kepada negara.
Di sisi lain dia menilai, selama ini peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bawah kepemimpinan Anggito Abimanyu sebagai kepala belum membuahkan hasil. Baik secara pelayanan maupun pemberian solusi terhadap permasalahan pengelolaan haji.
Untuk itu dia mengimbau kepada pemerintah untuk dapat mengevaluasi kinerja BPKH di bawah Anggito Abimanyu. Menurutnya sejak pertama kali menjabat sebagai Kepala BPKH, Anggito dinilai belum mampu menjawab tantangan pengelolaan dana haji secara profesional. Salah satunya terbukti dengan adanya pengelolaan keuangan haji yang cenderung eksklusif.