Senin 08 Feb 2021 10:28 WIB

Saudi Desak Publik Laporkan Pelanggar Prokes Covid-19

Tim di lapangan tengah meningkatkan jadwal patroli mereka di tempat-tempat komersial.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Arab Saudi melakukan patroli protokol kesehatan.
Foto: SPA
Polisi Arab Saudi melakukan patroli protokol kesehatan.

IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Otoritas Saudi mendesak masyarakat melaporkan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Desakan ini muncul mengingat beberapa hari terakhir terjadi penindakan terhadap pelaku bisnis yang tidak mematuhi langkah-langkah kesehatan.

Dilansir di Arab News, Senin (8/2), tim di lapangan tengah meningkatkan jadwal patroli mereka di tempat-tempat komersial. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap pedoman dan tindakan pencegahan Covid-19.

Kementerian Kota, Urusan Pedesaan dan Perumahan bersikeras pelanggar tidak akan mendapat toleransi. Beberapa jenis pelanggaran bisa dalam level rendah, seperti menjaga kebersihan publik, kurangnya disinfektan, alat sterilisasi, sarung tangan dan masker.

Kementerian juga mengatakan ada kebutuhan untuk "bergandengan tangan" dengan masyarakat untuk menjaga kepatihan ini. Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran apa pun dapat menghubungi 940.

Kota Tabuk baru-baru ini melakukan lebih dari 2.000 inspeksi lapangan. Patroli tersebut menyebabkan penutupan 45 usaha yang telah melanggar tindakan pencegahan, sementara 140 lainnya mendapatkan peringatan. Di sisi lain, Kotamadya Al-Baha menutup 19 tempat komersial karena melanggar tindakan pencegahan dan pencegahan.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (MoI) mengatakan tindakan yang lebih ketat dapat diberlakukan di Arab Saudi jika diperlukan. Meski demikian, ia menyebut semua keputusan ini ada di tangan publik.

Dalam konferensi pers bersama antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Juru bicara Kementerian Perindustrian, Letkol Talal Al-Shalhoub, mengatakan pihak berwenang akan terus memantau situasi dan kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan.

Selama seminggu terakhir, terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 70 persen. Kenaikan tersebut jelas mengabaikan aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas sejak awal pandemi, Maret 2020. "Semua pelanggar telah ditangani dan diambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap mereka," kata Al-Shalhoub.

Dia menambahkan, siapa pun yang membagikan rumor dan informasi palsu mengenai Covid-19 melalui platform media sosial akan didenda hingga 1 juta riyal Saudi atau 266.000 dolar AS. Dalam tingkat lebih tinggi, pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.

Juru bicara Kemenkes, Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly, mencatat kurangnya kepatuhan publik terhadap tindakan pencegahan menyebabkan penutupan dan pembatasan yang dikeluarkan minggu lalu.

"Kami telah berkorban banyak dan membuat kemajuan yang baik untuk mencapai titik waktu ini. Benar bahwa kami mencatat peningkatan jumlah kasus positif, tetapi masih ada harapan," lanjutnya.

Arab Saudi melaporkan 317 kasus pada Ahad (7/2) lalu. Penambahan ini membuat total kasus di Kerajaan menjadi 370.278 orang. Al-Abd Al-Aly menambahkan terjadi peningkatan kurva kasus harian, mendekati 300 persen dari angka yang tercatat pada Januari 2021.

Saat ini, terdapat 2.361 kasus aktif dengan 408 di antaranya dalam perawatan kritis. Jumlah pemulihan baru yang dilaporkan adalah 278 pasien, meningkatkan jumlah total menjadi 361.515.  

Sumber: https://www.arabnews.com/node/1805016/saudi-arabia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement