IHRAM.CO.ID,KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menyiapkan enam hotel sebagai tempat karantina warga tidak mampu yang tertular COVID-19 untuk mencegah terjadinya penularan dari transmisi lokal.
"Kami menyiapkan enam hotel sebagai tempat karantina bagi pasien COVID-19 dari keluarga tidak mampu sehingga proses penyembuhan lebih cepat," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Selasa (9/2).
Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan anggaran sebesar Rp250.000/orang/hari untuk biaya karantina di hotel bagi warga tidak mampu yang tertular COVID-19.
Ia mengatakan warga tidak mampu yang tertular COVID-19 harus mengikuti karantina di hotel yang disiapkan Pemerintah Kota Kupang selama 10 hari.
Hermanus Man mengatakan warga yang melakukan karantina di hotel merupakan warga tidak mampu serta memiliki rumah tidak memiliki tempat karantina mandiri di rumah.
"Karantina dilakukan untuk mempercepat penyembuhan sehingga tentu membutuhkan ruangan yang lebih memadai dan melakukan pengobatan secara teratur sehingga proses penyembuhan lebih cepat dan tidak menyebarkan virus COVID-19 kepada anggota keluarga lainnya," kata dia.
Ia mengatakan lurah bersama ketua RT/RW membantu melakukan identifikasi terhadap warga tidak mampu yang tertular COVID-19 untuk dikarantina di hotel.
Ia mengatakan apabila ada rekomendasi pemerintah kelurahan yang menyatakan pasien COVID-19 dari keluarga tidak mampu maka proses karantina dilakukan di hotel.
Dia menjelaskan karantina terpusat bagi warga tidak mampu sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal.