Rabu 10 Feb 2021 18:57 WIB

Dua Pria Johor Didakwa Atas Skandal Daging Halal Palsu

Kedua orang ini dituduh menggunakan logo halal palsu pada lusinan bungkus daging.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua Pria Johor Didakwa Atas Skandal Daging Halal Palsu (ilustrasi).
Foto: Straits Times
Dua Pria Johor Didakwa Atas Skandal Daging Halal Palsu (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JOHOR BARU -- Seorang direktur dan manajer perusahaan makanan beku di Senai, Johor, dikenai dakwaan atas skandal sindikat daging halal palsu oleh Majelis Pengadilan. Terdakwa, direktur perusahaan Yong Chee Keong dan manajer Chong Kim Kuang, mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di hadapan hakim Ahmad Fuad Othman.

Kedua orang ini dituduh menggunakan logo halal palsu pada lusinan bungkus daging yang tidak bersertifikat halal. Masalah ini selama beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan Muslim Malaysia.

Dilansir di Straits Times, Rabu (10/2), Yong, bersama direktur perusahaan lain yang masih buron, dikenai tujuh dakwaan. Dia didakwa berdasarkan Trade Description Act 2011 dan Trade Description (Sertifikasi dan Penandaan "Halal") Order 2011.

Menurut lembar dakwaan, Yong dan direktur lainnya diduga melakukan pelanggaran antara 1 Desember dan 3 Desember tahun lalu, di perusahaan yang berlokasi di Taman Perindustrian Desa Idaman, Senai.

Chong juga menghadapi tujuh dakwaan di bawah Undang-Undang yang sama untuk pelanggaran serupa, di tempat dan waktu yang sama. Mereka dituding menggunakan logo halal palsu pada belasan bungkus daging yang tidak bersertifikat halal.

Di pengadilan yang sama, perusahaan mereka bernama 'Syarikat LY Frozen Food Sdn Bhd' oleh berita daring Malay Mail disebut menghadapi tujuh dakwaan atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang yang sama.

Di pengadilan, Hakim Ahmad Fuad menetapkan uang jaminan sebesar 250.000 ringgit Malaysia (Rp 865,3juta) untuk masing-masing terdakwa, dan ketetapan berikutnya akan diberitahukan pada 28 Maret. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan paspor mereka dan melapor ke kantor polisi Kulai setiap dua minggu sekali.

Tahun lalu, pihak berwenang Malaysia menangkap sindikat yang telah menyelundupkan daging dari Ukraina, Brasil, Argentina dan China, dan mengemasnya kembali dengan logo halal palsu. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Senai di mana 1.500 ton daging beku senilai 30 juta ringgit Malaysia disita.

Kartel yang diyakini telah beroperasi beberapa tahun ini diduga menggunakan gudang tersebut sebagai tempat pembuatan label dan perangko palsu, untuk ditempelkan pada bungkusan daging yang tidak bersertifikat halal. 

 

Sumber: https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/two-men-charged-in-johor-over-halal-meat-scandal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement