Sabtu 13 Feb 2021 14:43 WIB

Pelaku Wisata Lampung Antusiasme Miliki Sertifikasi CHSE

Lebih dari 100 pelaku usaha yang mengajukan diri untuk memiliki sertifikat tersebut.

Pelaku Wisata Lampung Antusiasme Miliki Sertifikasi CHSE (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Pelaku Wisata Lampung Antusiasme Miliki Sertifikasi CHSE (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan mengatakan bahwa pelaku usaha pariwisata di Provinsi Lampung antusiasme untuk mendapatkan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety dan Environment sustainability (CHSE) guna mendukung sektor kepariwisataan bangkit pada masa pandemi COVID-19.

"Sangat antusias sekali bahkan dalam tahapan sosialisasi kemarin pelaku usaha pariwisata di Lampung berlomba-lomba untuk segera mendapatkan sertifikat CHSE ini," ujar Edarwan di Bandarlampung, Sabtu (13/2).

Ia mengatakan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environment sustainability) bagi dunia usaha pariwisata menjadi hal yang penting salah satunya untuk memulihkan kepercayaan wisatawan untuk berwisata.

"Eksistensi tempat hiburan dan usaha pariwisata di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung tercermin dari sudah dimilikinya sertifikat CHSE atau belum," katanya.

Menurutnya, telah ada lebih dari 100 pelaku usaha yang mengajukan diri untuk memiliki sertifikat tersebut. "Ada lebih dari 100 tempat usaha pariwisata yang mengajukan, namun yang melaporkan kepada kita sudah mendapatkan sertifikat ada satu tempat usaha sebab semua harus melewati survei dari tim Kementerian," ujarnya.

Ia menjelaskan bila dalam evaluasi dan survei tempat usaha pariwisata belum memenuhi persyaratan maka tim akan meminta tempat usaha tersebut membenahi terlebih dahulu sebelum menerima sertifikat CHSE.

"Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environment sustainability) cukup banyak, jadi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan akan diminta untuk membenahi sejumlah hal yang kurang sebelum mendapatkan sertifikat tersebut," katanya lagi.

Menurutnya, tempat usaha pariwisata dimungkinkan untuk dicabut izin serta sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environment sustainability) bila ditemukan sejumlah hal yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

"Bila tempat usaha sudah memiliki sertifikat CHSE namun diketahui melanggar aturan seperti protokol kesehatan maka sertifikasi tersebut dapat dicabut sebab selama pandemi COVID-19 ini yang utama ialah kesehatan dan kenyamanan pengunjung," ucapnya.

Sebelumnya berdasarkan data Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Provinsi Lampung hampir 90 persen hotel dan restoran di Lampung telah memiliki sertifikat protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environment sustainability).

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement