Rabu 17 Feb 2021 19:38 WIB

Polda Jatim Ungkap Penjualan Puluhan Satwa Dilindungi

Polisi menangkap tiga pelaku di wilayah berbeda.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR, VPE dan NK atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR, VPE dan NK atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).

IHRAM.CO.ID,SURABAYA -- Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat mengungkap kasus penjualan puluhan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihak kepolisian secara total menyita masing-masing 15 ekor burung kakaktua maluku, satu ekor elang brontok, dan delapan ekor lutung budeng.

Dalam kasus ini, kata Gatot, polisi menangkap tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) ditangkap di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.

Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) ditangkap di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya merupakan pasangan suami istri, dan NK tidak ditahan karena sedang hamil.

Gatot mengatakan, terungkapnya kasus penjualan satwa langka itu berawal dari informasi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Songolaspitulikur yang menyebutkan adanya penjualan satwa secara daring

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar di postingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

"Kami pada Senin (8/2) pukul 13.00 WIB langsung melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor elang brontok dan delapan ekor lutung budeng," katanya di Surabaya, Rabu (17/2).

Selanjutnya barang bukti itu dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya Minggu (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Kemudian, Senin (1/2) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.

"Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor kakaktua maluku. Diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," ujar Gatot.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement