IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang memudahkan pengelolaan sertifikasi kehalalan.
Sukoso mengatakan PP 39/2021 menjadi payung hukum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. "UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2).
Ia berharap peraturan baru itu dapat menciptakan tata kelola Sistem Jaminan Halal yang baik dan dipatuhi unsur terkait.
Menurut dia, ekonomi harus tetap produktif dan peluang kerja tetap terbuka di tengah situasi pandemi COVID-19. Terbitnya PP 39 itu dapat menjadi salah satu pemicu percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia, termasuk untuk ekonomi dan lapangan kerja.
Ia mengatakan terbitnya PP 39/2021 membuat PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.
"Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku," kata dia.