IHRAM.CO.ID,SOLO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengimbau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memanfaatkan program insentif pajak yang saat ini diperpanjang akibat pandemi COVID-19.
"Sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo di Solo, Kamis (25/2).
Ia mengatakan dengan adanya insentif pajak tersebut diharapkan dapat meringankan UKM dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19. "Yang penting dia melaporkan. Tidak ada konsekuensi apapun, karena dari pemerintah untuk mensosialisasikan insentif itu saja," katanya.
Ia mengatakan insentif pajak tersebut diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020.
Menurut dia, insentif pajak yang diberikan, di antaranya insentif PPh pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25, dan insentif PPN. "Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulannya telah sesuai dengan KLU pada ketentuan yang terlampir dalam PMK-9/PMK.03/2021, terkecuali untuk insentif pajak UMKM yang tidak melihat KLU-nya," katanya.
Sementara itu, pihaknya mencatat pada tahun 2020 terdapat sebanyak 18.859 permohonan insentif yang diajukan oleh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan total realisasi sebesar Rp304,27 miliar. Ia mengatakan untuk realisasi insentif pajak terbesar adalah KPP Pratama Karanganyar Rp75,9 miliar rupiah.
"Terkait hal ini, kami terus mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas insentif untuk membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi," katanya.