IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mencoba beragam instrumen investasi syariah. Selama ini, produk investasi yang digunakan BPKH merupakan instrumen dengan risiko rendah seperti deposito, sukuk negara, emas, dan reksa dana.
"Sekarang ini kita sedang mencoba juga masuk ke sukuk daerah, KIK EBA, DIRE, Dinfra, intinya yang non-surat berharga yang bisa kita tap dari pengecualian pajak," kata Ketua BPKH, Anggito Abimanyu dalam Webinar Infobank beberapa waktu lalu.
Portofolio investasi BPKH saat ini masih didominasi oleh sukuk negara. Anggito menyampaikan BPKH adalah pemain terbesar untuk sukuk. BPKH belum bisa masuk ke instrumen saham karena risikonya yang terlalu tinggi, sementara dana haji harus dikelola dengan lebih aman.
BPKH juga masih menjajaki investasi langsung di Arab Saudi dengan membuat aset properti seperti hotel. Selama ini, mayoritas dana haji ditransaksikan di Arab Saudi dalam bentuk valas. BPKH ingin dana haji bisa lebih banyak ditranssaksikan di Indonesia sehingga bisa lebih menggerakan perekonomian.
"Setiap tahun itu kita keluarkan sekitar Rp 15 triliun untuk penyelenggaraan haji, dan mayoritas berputarnya di Saudi," katanya.
Porsi investasi BPKH tahun ini akan mencapai 70 persen dari dana kelolaan yang sekitar Rp 145 triliun. Selain itu, BPKH mendorong kerja sama investasi dengan perbankan, seperti dalam bentuk pembiayaan bersama agar imbal hasil yang diperoleh bisa lebih tinggi.
Ia juga menyinggung kemungkinan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI). BPKH mengaku terbuka dan akan mempertimbangkannya sesuai dengan risiko dan imbal hasil atau return yang bisa diperoleh.
Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan BPKH punya kekuatan besar untuk mengembangkan instrumen-instrumen keuangan syariah Indonesia. Ditambah dengan pengecualian pajak pengelolaan haji maka akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.
Ia menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali. Melalui pengecualian pajak, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan sehingga BPKH dapat mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.