Senin 15 Mar 2021 02:35 WIB

MUI: Uji Kehalalan Vaksin Lewat Tiga Prosedur

Pengujian kehalalan vaksin dilakukan melalui tiga prosedur.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Esthi Maharani
Vaksin AstraZeneca COVID-19
Foto: Jung Yeon-je / Pool via AP
Vaksin AstraZeneca COVID-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, pengujian kehalalan vaksin dilakukan melalui tiga prosedur.

"Pada prinsipnya pemeriksaan kehalalan produk dalam rangka sertifikasi halal melalui prosedur yang sama yaitu meliputi, pertama, audit atas ketertelusuran bahan, proses dan fasilitas produksi, kedua audit penerapan sistem jaminan halal, ketiga pemeriksaan autentikasi produk melalui uji lab jika diperlukan," kata Muti pada Ahad (14/3).

Muti melanjutkan, audit dilakukan dengan cara mengaudit dokumen dan mengaudit langsung di lokasi produksi. Dalam kasus tertentu bisa saja terjadi dari audit dokumen sudah diketahui adanya penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan kehalalan, maka audit tidak perlu sampai dilakukan ke lokasi produksi. Hal ini karena ketidakhalalan produk sudah dapat ditentukan.

Disebutkan bahwa selain dari Sinovac, akan ada vaksin lain yang akan diuji kehalalannya. "Informasi tentang perusahaan yang sudah mendaftar tidak dapat kami berikan. Informasi hasil pemeriksaan akan disampaikan ke publik melalui bentuk fatwa," kata Muti.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan mengkaji beberapa jenis vaksin Covid-19 lainnya selain Sinovac yang rencananya akan masuk ke Indonesia. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asroru Niam Sholeh mengakui dalam waktu dekat MUI akan melakukan kajian tentang kehalalan beberapa jenis vaksin yang akan masuk ke Indonesia seperti AstraZeneca, Pfizer dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement