IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuat panduan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman umat Islam dalam melaksanakan Ramadhan.
"Insya Allah kita akan membuat panduan (ibadah) untuk Ramadhan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis kepada Republika, Selasa (23/3).
Kiai Cholil menyampaikan, pada Ramadhan tahun ini ada Fatwa MUI tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, dalam pedoman tersebut akan dibahas pula bagaimana vaksinasi di bulan
Ia juga memprediksi pada Ramadhan tahun ini bisa melaksanakan ibadah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Tapi jika suatu saat nanti terjadi sesuatu yang membahayakan, misalnya membahayakan orang lain atau masjid menjadi tempat yang sangat rawan, maka umat kembali mengacu pada Fatwa MUI.
"Sekiranya itu akan membahayakan orang lain, tentu kita kembali mengacu kepada Fatwa MUI bahwa tidak boleh membahayakan orang lain dan (ibadah) bisa dilaksanakan di rumah," ujarnya.
Kiai Cholil juga mengajak semuanya untuk mendukung vaksinasi agar tercipta herd immunity atau kekebalan kelompok. Ia juga mengajak umat untuk tetap khusyu beribadah di saat pandemi Covid-19 dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Mari kita bersama-sama memajukan bangsa ini agar segera bangkit dari pandemi Covid-19, dan ekonomi kita (jadi) lebih baik," ujar Kiai Cholil.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam. Karena pada siangnya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.