IHRAM.CO.ID, RIYADH – Kementerian Haji dan Umroh telah mengklarifikasi, bahwa izin umroh tidak akan dikeluarkan untuk jamaah domestik yang berusia di atas 70 tahun. Terlepas dari status apakah jamaah tersebut telah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Warga negara dan ekspatriat di Kerajaan dapat mengajukan izin umroh jika usia mereka antara 18 dan 70 sesuai instruksi Kementerian Kesehatan. Juga tidak boleh menambah anak sebagai pendamping, sedangkan pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping," kata kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (24/3).
Kementerian juga mengungkapkan bahwa melakukan vaksinasi virus Covid-19 bukanlah syarat untuk mendapatkan izin umroh. “Yang diperlukan adalah pengajuan izin melalui aplikasi Eatmarna, selain membuktikan status kesehatan tidak tertular virus corona melalui aplikasi Tawakkalna," kata Kementerian.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengumumkan, agar mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh untuk segera mengambil vaksin virus Covid-19.
Sementara asisten menteri kesehatan dan juru bicara Kementerian Kesehatan, Dr Muhammad Al-Abdel Ali, mengatakan persyaratan mengambil vaksinasi terhadap Coronavirus untuk melakukan umroh masih dalam penelitian.
Kementerian baru-baru ini mengatakan bahwa vaksinasi terhadap virus corona adalah wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini.
Sumber: saudigazette